Seorang Wanita Paruh Baya Edarkan Uang Palsu !
KAJEN – Seorang wanita paruh baya ditangkap aparat Polsek Wonopringgo lantaran mengedarkan uang palsu,Rohyati Binti Bakrun (48) Wiraswasta, Warga Dk. Kedung
Randu Rt.04 Rw.02 Ds. Getas Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan,ditangkap setelah membelanjakan uang palsunya,pada Kamis sore kemarin (4/1).
"Tersangka datang ke toko korban untuk membeli bensin satu liter,kemudian tersangka membayar dengan satu lembar
uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah),dan diberikan kembalian uang receh sebesar Rp.
90.000,- ( Sembilan Puluh ribu rupiah)."
Selang
tidak lama sekira pukul 09.00 wib Korban menyuruh suaminya untuk
belanja bensin di SPBU.Sepulang dari belanja bensin, suami Korban mengatakan
jika ada satu lembar uang seratus ribuan yang ternyata palsu.dan diketahui uang tersebut adalah milik tersangka.
Sementara Kapolsek Wonopringgo,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa Tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari warga.
"Tersangka berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya
Jetak Lengkong Wonopringgo Kecamatan Winopringgo,kita geledah dan menemukan 37 lebar uang palsu."
Selanjutnya aparat menggledah rumah tersangka yang ternyata sudah mendaftar haji dan sudah melakukan 3 kali manasik haji,dan menemukan barang bukti lainnya berupa sejumlah 37 lembar uang palsu baik seratus ribuan maupun limapuluh ribuan.
Tersanga dijerat pasal UU No.7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 245 dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Post a Comment