Dindukcapil Segera Terbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)
KAJEN – Kartu Identitas Anak atau KIA akan dicetak oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan,hal tersebut dilakukan untuk
mendukung kepentingan anak.
Kartu akan dicetak secara bertahap, tahun ini sebanyak 72.000 keping, dari 300 ribuan keping yang seharusnya dicetak, sesuai jumlah anak di Kota Santri per 31 Desember 2017.
Sekretaris Dindukcapil, Bambang Supriyadi, SH, M.Hum.mengatakan bahwa KIA diperuntukkan bagi anak umur 0 – 16 tahun. Namun, karena keterbatasan anggaran, tahun ini Dindukcapil baru akan mencetak kartu untuk anak SD Kelas 5 dan 6 serta anak SMP, kelas 7, 8, dan 9.
“Diharapkan ini bisa membantu anak yang akan mendaftar sekolah ke jenjang yang lebih tinggi,Pencetakan KIA di sekolah-sekolah ditargetkan selesai pada tri wulan pertama tahun ini," tuturnya.
Kartu akan dicetak secara bertahap, tahun ini sebanyak 72.000 keping, dari 300 ribuan keping yang seharusnya dicetak, sesuai jumlah anak di Kota Santri per 31 Desember 2017.
Sekretaris Dindukcapil, Bambang Supriyadi, SH, M.Hum.mengatakan bahwa KIA diperuntukkan bagi anak umur 0 – 16 tahun. Namun, karena keterbatasan anggaran, tahun ini Dindukcapil baru akan mencetak kartu untuk anak SD Kelas 5 dan 6 serta anak SMP, kelas 7, 8, dan 9.
“Diharapkan ini bisa membantu anak yang akan mendaftar sekolah ke jenjang yang lebih tinggi,Pencetakan KIA di sekolah-sekolah ditargetkan selesai pada tri wulan pertama tahun ini," tuturnya.
Selain untuk keperluan tersebut, KIA
juga bisa digunakan untuk kepentingan lainnya seperti membeli tiket
transportasi, membeli susu di supermarket atau minimarket dan sebagainya, yang
memerlukan identitas anak.
Terkait pencetakan KIA, Dindukcapil
sudah melakukan sosialisasi ke 83 SMP Negeri dan Swasta di Kota Santri. Untuk
pencetakan KIA siswa-siswa sekolah, Dindukcapil mengambil data dari sekolah dan
menggunakan scan foto para siswa.
Namun,
untuk persyaratan pemohon
lainnya secara umum, disebutkan Bambang, yakni, foto kopi KK, foto kopi
KTP
kedua orang tua, dan foto anak yang bersangkutan ukuran 2 x 3 untuk anak
usia
5-16 tahun dan tanpa foto bagi anak usia 0-5 tahun.
“Dalam hal ini, petugas sekaligus akan membantu penerbitan akta kelahiran anak bagi yang belum memiliki, maupun KK yang sudah kedaluwarsa,” imbuh Bambang.
“Dalam hal ini, petugas sekaligus akan membantu penerbitan akta kelahiran anak bagi yang belum memiliki, maupun KK yang sudah kedaluwarsa,” imbuh Bambang.
Pengajuan pencetakan KIA bisa dilayani
di Kantor Dindukcapil yang saat ini menempati Balai Latihan Kerja Kabupaten
Pekalongan di Rowolaku, Kajen, karena gedung Dindukcapil masih
direhab.
Post a Comment