Dua Wartawan Ditahan di Myanmar Saat Meliput Rohingya
![]() |
Ilustrasi polisi Myanmar (AFP Photo/Ye Aung Thu) |
Kementerian Informasi menyatakan lewat akun Facebook bahwa kedua wartawan bersama dua anggota polisi didakwa dengan hukum Rahasia Pemerintah yang merupakan warisan dari era kolonial Inggris. Hukum tahun 1923 itu disertai ancaman hukuman penjara paling lama 14 tahun.
Para wartawan "secara ilegal mendapatkan informasi untuk membagikannya dengan media asing," kata pernyataan tersebut, menyertakan foto keduanya sedang diborgol.
Diberitakan Reuters pada Kamis (14/12), Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menghilang sejak Selasa malam setelah diundang bertemu pejabat polisi untuk makan malam.
Post a Comment